ppbi

Pusat Bisnis Universitas Terbuka

Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2275/UN31/2015. Tugas pokok Pusat Bisnis Universitas Terbuka adalah mengelola dan mengembangkan serta mendayagunakan potensi ekonomis seluruh aset, fasilitas, dan sumberdaya yang ada di lingkungan Universitas Terbuka.

Scroll to Top